Teknisi Utama Jaringan Komputer
- Nomor skema
- S-2019-014
- Jenis kemasan
- Okupasi
- Acuan SKKNI
- SKKNI Nomor 321 Tahun 2016
Deskripsi
Skema sertifikasi okupasi TEKNISI UTAMA JARINGAN KOMPUTER disusun oleh kominte skema LSP BPPTIK yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer dan Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang disahkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 27 Juli 2017 dengan Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 pada area fungsi Network and Infrasctructure digunakan dalam rangka memastikan kompetensi bagi peserta Pelatihan Teknis dan Pelatihan Kerja di BPPTIK serta sebagai acuan bagi LSP BPPTIK dan asesor dalam ranka sertifikasi kompetensi bidang TIK.